2. Foto copy KK.
3. Foto copy KTP.
4. Foto berwarna dengan bigrond merah ukuran 4 x 6 = 4 lembar.
Persyaratan untuk mendapatkan surat keteranagan kehilangan barang / surat-surat penting sbb:
1. Surat pengantar dari Desa / Kelurahan.
2. Foto copy KK.
3. Foto copy KTP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih telah mengunjungi blog Polsek Reban