Persyaratan Pembuatan SKCK dan Surat Keterangan Kehilangan

Persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi / surat keterangan catatan di Kepolisian (SKCK) adalah sbb:
1. Surat pengantar dari Desa / Kelurahan.
2. Foto copy KK.
3. Foto copy KTP.
4. Foto berwarna dengan bigrond merah ukuran 4 x 6 = 4 lembar.

Persyaratan untuk mendapatkan surat keteranagan kehilangan barang / surat-surat penting sbb:
1. Surat pengantar dari Desa / Kelurahan.
2. Foto copy KK.
3. Foto copy KTP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah mengunjungi blog Polsek Reban